Selasa tanggal 27 Januari 2026 di aula Kantor Desa Besmarak telah dilaksanakan Musyawarah Desa LPPD akhir Tahun 2025 dan LPJ Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Desa Besmarak dan dihadiri Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa, Babinkamtibmas, semua unsur dalam desa. Hadir juga Camat Nekamese yang baru dalam kegeatan tersebut. Camat Nekamese dalam sambutannya bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa dan Permendagri nomor 2 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan LPPD akhir tahun kepada Bupati melalui Camat yang disetujui oleh BPD melalui Musyawarah Desa.
Elias
28 Desember 2024 10:04:29
Luar biasa....mantapppp.....